PR BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR telah mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sejak adanya usulan dari DPR tersebut, banyak pihak menolak, salah satunya dari budayawan Ridwan Saidi.
Dilansir RRI, Rabu 17 Juni 2020, Ridwan Saidi menegaskan menolak RUU HIP karena menurutnya RUU HIP sangat ateistis dan memeras pancasila menjadi trisila.
"Jadi sebenarnya bukan soal konsideran mengingat tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 saja. Dia memeras Pancasila menjadi Trisila. Di Trisila saja ketuhanan Yang Maha Esa sudah hilang, tinggal nasionalisme, kerakyatan, keadilan kemudian jadi ekasila gotong royong sudah hilang sama sekali. Itulah yang jadi persoalan," katanya.
Baca Juga: Terbukti Kurangi Risiko Kematian Pasien Corona, Inggris Menyesal Tidak Pakai Dexamethasone dari Awal
Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Suasana saat itu, Indonesia telah dikecamuk peristiwa G30S/PKI dan aksi-aksi yang menyusul setelahnya.
Menurutnya, Indonesia dengan ideologi berketuhanan Yang Maha Esa itu sudah ada sejak zaman masehi. Awalnya saat kedatangan bangsa maya, bangsa maya membawa gagasan aufiqih yakni 'Aku tau Tuhan, tapi aku tidak tahu apa-apa tentang itu'.
"Kemudian lebih mengkristal pemahaman kita tentang Tuhan kedatangan queen of sheba pada abad kedua dia berkeliling seluruh seujur Sumatera kemudian ke Jakarta sampai kepada Cipari, Kuningan, setelah itu enggak ada hababt queen of sheba," ujar Ridwan Saidi saat dihubungi RRI.
Baca Juga: Terus Dikritik Netizen, dr. Tirta Putuskan Lepas Rompi dari Relawan Covid-19
Setelah itu, katanya, datang lagi bangsa babilonia pada masehi, kemudian pada abad 7 atau 8 bangsa Palmyra dari Lebanon dan Suriah datang membawa paham Kristen nesturiat. Kemudian pada saat hampir bersamaan datang bangsa imarat membawa pemahaman Islam.