Terdakwa Eksekutor Penusukan Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

- 16 Juni 2020, 20:14 WIB
PERISTIWA penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten, beberapa waktu yang lalu.*
PERISTIWA penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten, beberapa waktu yang lalu.* /Dok. Polres Pandeglang

PR BEKASI - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah memberikan tuntutan terhadap tiga terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.

Tiga terdakwa yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana istri Abu Rara, dan Samsudin alias Abu Basilan alias Jack Sparrow, masing-masing dituntut dengan hukuman berbeda.

"Sidang tuntutan sudah digelar tanggal 11 Juni 2020," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar di Jakarta seperti dilansir dari Antara pada Selasa, 16 Juni 2020.

Baca Juga: Virus Corona Ditemukan di Talenan, Tiongkok Stop Impor Ikan Salmon 

Edwin memaparkan, terdakwa Abu Rara yang merupakan eksekutor penusukan Wiranto dituntut selama 16 tahun penjara.

Abu Rara dianggap melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

Kemudian terdakwa istri Abu Rara, Fitri Diana dituntut 12 tahun, dan Abu Basilah alias Jack Sparrow dituntut tujuh tahun penjara.

Sidang selanjutnya mengenai pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan akan digelar pada Kamis, 18 Juni 2020.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Kabupaten/Kota Tak Terburu-Buru Terapkan Status Normal Baru 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x