PR BEKASI - Kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan oleh dua terdakwa kini memasuki babak baru setelah pada sidang sebelumnya kedua terdakwa dituntut satu tahun penjara.
Pada Senin, 15 Juni 2020 salah satu terdakwa penyiraman Novel Baswedan yakni Rahmat Kadir melalui kuasa hukumnya membacakan pembelaan atau Pledoi.
Dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, melalui kuasa hukum sekaligus pengacaranya Rahmat Kadir berharap ia bisa divonis bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Baca Juga: Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Dibebaskan karena Tak Yakin Mereka Pelaku Sebenarnya
Sementara itu, kuasa hukum Rahmat Kadir meyakini bahwa kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan JPU melanggar Pasal 353 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Oleh karena itu, kuasa hukum Rahmat Kadir merasa bahwa tuntutan yang diberikan kepada kliennya yakni 1 tahun penjara terlalu berat.
“Menyatakan terdakwa (Rahmad Kadir) tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP,” kata kuasa hukum Rahmat Kadir saat membacakan Pledoi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.
Baca Juga: Undip Gelar Wisuda Virtual Selama 3 Hari, Lantik 1.548 Wisudawan dalam 7 Tahap
“Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa (Rahmad Kadir) dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan jaksa,” ucap kuasa hukum Rahmat Kadir.
Namun kuasa hukum Rahmat Kadir juga tidak menampik bahwa kliennya memang mengakui telah melakukan penyiraman air aki dicampur air biasa ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.