RUU HIP Tak Cantumkan TAP MPRS, Ridwan Saidi: DPR Mau Jadiin Negara Ini Ateis

- 17 Juni 2020, 11:17 WIB
BUDAYAWAN Ridwan Saidi menyebutkan RUU HIP sangat ateistis dan memeras pancasila menjadi trisila.*
BUDAYAWAN Ridwan Saidi menyebutkan RUU HIP sangat ateistis dan memeras pancasila menjadi trisila.* /RRI/

"Jadi ini sudah kuat, sudah 3.000 ribu tahun sekarang mau digusur tahap ketuhanan Yang Maha Esa oleh segelintir orang-orang yang ada di Senayan. Ini yang menjadi masalah, ini negara mau dijadiin negara ateis," ucapnya.

Selain itu, Ridwan Saidi mencurigai bahwa dengan RUU HIP, mereka ingin mencampuri urusan ibadah orang. Padahal sudah jelas dalam pasal 29 UUD 1945 ayat 2 disebutkan bahwa 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut kepercayaan itu'.

Baca Juga: Mimpinya Jadi Sopir Tercapai, Dorce Gamalama Nyanyikan Lagu 'Tidur Lelaplah' untuk Raffi Ahmad 

"Disitu (RUU HIP, Red), ada berketuhanan yang berkebudayaan itu apa maksudnya? Pasal 29 UUD 1945 ayat 2 sudah (jelas) bahwa negara melindungi, pemeluk agama menjalankan ibadat berdasarkan agama dan kepercayaannya itu. Enggak boleh dia mencampuri," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

RUU HIP ini disebutkan dia menyulut kontroversi karena tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam drafnya.

Pada bagian 'mengingat' dalam draf RUU HIP, terdapat pasal UUD Negara RI 1945 dan berbagai Tap MPR. Ada 8 landasan hukum di draf RUU HIP, namun tidak ada Tap MPRS mengenai pembubaran PKI yang masuk draf.

Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah