RUU HIP Tak Cantumkan TAP MPRS, Ridwan Saidi: DPR Mau Jadiin Negara Ini Ateis

- 17 Juni 2020, 11:17 WIB
BUDAYAWAN Ridwan Saidi menyebutkan RUU HIP sangat ateistis dan memeras pancasila menjadi trisila.*
BUDAYAWAN Ridwan Saidi menyebutkan RUU HIP sangat ateistis dan memeras pancasila menjadi trisila.* /RRI/

PR BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR telah mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sejak adanya usulan dari DPR tersebut, banyak pihak menolak, salah satunya dari budayawan Ridwan Saidi.

Dilansir RRI, Rabu 17 Juni 2020, Ridwan Saidi menegaskan menolak RUU HIP karena menurutnya RUU HIP sangat ateistis dan memeras pancasila menjadi trisila.

"Jadi sebenarnya bukan soal konsideran mengingat tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 saja. Dia memeras Pancasila menjadi Trisila. Di Trisila saja ketuhanan Yang Maha Esa sudah hilang, tinggal nasionalisme, kerakyatan, keadilan kemudian jadi ekasila gotong royong sudah hilang sama sekali. Itulah yang jadi persoalan," katanya.

Baca Juga: Terbukti Kurangi Risiko Kematian Pasien Corona, Inggris Menyesal Tidak Pakai Dexamethasone dari Awal 

Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Suasana saat itu, Indonesia telah dikecamuk peristiwa G30S/PKI dan aksi-aksi yang menyusul setelahnya.

Menurutnya, Indonesia dengan ideologi berketuhanan Yang Maha Esa itu sudah ada sejak zaman masehi. Awalnya saat kedatangan bangsa maya, bangsa maya membawa gagasan aufiqih yakni 'Aku tau Tuhan, tapi aku tidak tahu apa-apa tentang itu'.

"Kemudian lebih mengkristal pemahaman kita tentang Tuhan kedatangan queen of sheba pada abad kedua dia berkeliling seluruh seujur Sumatera kemudian ke Jakarta sampai kepada Cipari, Kuningan, setelah itu enggak ada hababt queen of sheba," ujar Ridwan Saidi saat dihubungi RRI.

Baca Juga: Terus Dikritik Netizen, dr. Tirta Putuskan Lepas Rompi dari Relawan Covid-19 

Setelah itu, katanya, datang lagi bangsa babilonia pada masehi, kemudian pada abad 7 atau 8 bangsa Palmyra dari Lebanon dan Suriah datang membawa paham Kristen nesturiat. Kemudian pada saat hampir bersamaan datang bangsa imarat membawa pemahaman Islam.

"Jadi ini sudah kuat, sudah 3.000 ribu tahun sekarang mau digusur tahap ketuhanan Yang Maha Esa oleh segelintir orang-orang yang ada di Senayan. Ini yang menjadi masalah, ini negara mau dijadiin negara ateis," ucapnya.

Selain itu, Ridwan Saidi mencurigai bahwa dengan RUU HIP, mereka ingin mencampuri urusan ibadah orang. Padahal sudah jelas dalam pasal 29 UUD 1945 ayat 2 disebutkan bahwa 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut kepercayaan itu'.

Baca Juga: Mimpinya Jadi Sopir Tercapai, Dorce Gamalama Nyanyikan Lagu 'Tidur Lelaplah' untuk Raffi Ahmad 

"Disitu (RUU HIP, Red), ada berketuhanan yang berkebudayaan itu apa maksudnya? Pasal 29 UUD 1945 ayat 2 sudah (jelas) bahwa negara melindungi, pemeluk agama menjalankan ibadat berdasarkan agama dan kepercayaannya itu. Enggak boleh dia mencampuri," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

RUU HIP ini disebutkan dia menyulut kontroversi karena tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam drafnya.

Pada bagian 'mengingat' dalam draf RUU HIP, terdapat pasal UUD Negara RI 1945 dan berbagai Tap MPR. Ada 8 landasan hukum di draf RUU HIP, namun tidak ada Tap MPRS mengenai pembubaran PKI yang masuk draf.

Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah