Viral Seorang Pemuda Beri Miras ke Bocah Hingga Mabuk Sempoyongan, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

- 25 Agustus 2020, 14:34 WIB
Tangkapan layar video pemuda yang memberi minum anak kecil hingga mabuk.
Tangkapan layar video pemuda yang memberi minum anak kecil hingga mabuk. /Syahrul Waru/

 

PR BEKASI - Baru-baru ini, viral dua video yang beredar di laman Facebook yang menunjukan tindakan tidak bermoral.

Video itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook Syahrul Waru, pada 23 Agustus 2020.

Dalam video unggahannya tersebut, di video pertama tampak seorang anak kecil yang meneguk minuman yang diberikan oleh seorang pemuda.

Baca Juga: Tergetkan GBK Jadi Venue Pernikahannya dengan Aurel, Atta Halilintar: Kita Nikahan Udah Ada Penonton

Diduga minuman tersebut adalah minuman keras (miras). Karena di video kedua, menunjukan anak kecil tersebut berjalan sempoyongan hingga terjatuh ke tanah beberapa kali, hingga akhirnya anak kecil tersebut terbaring di tanah karena tidak mampu lagi menopang tubuhnya.

Setelah video tersebut viral, kini akhirnya Anggota Polres Luwu Timur sukses mengungkap dalang di balik video pemuda yang menyuruh seorang anak menenggak miras hingga mabuk dan berjalan sempoyongan.

Pencapaian tersebut lantas mendapat apresiasi dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga: Industri di Kabupaten Bekasi Wajib Kantongi Izin Usaha Industri, Simak Langkahnya

Gerak cepat polisi yang berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan, terjadi pada hari Minggu, 23 Agustus 2020.

Pelaku terdiri dari dua orang pemuda bernama FPB (20), dan RFH (19). Keduanya merupakan warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Menurut keterangan polisi, FPB berperan sebagai orang yang berulang kali memberi miras kepada anak tersebut. Sedangkan RFH berperan sebagai orang yang merekam aksi kawannya tersebut.

Baca Juga: Cegah Klaster Baru COVID-19, Kemenkes Resmikan Aturan Aktivitas di 12 Kelompok Tempat Kerja

"Keduanya diamankan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Timur," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko, saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Agustus 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Humas Polda Metro Jaya (PMJ).

Indratmoko menjelaskan, aksi kedua pemuda tersebut dilakukan di sebuah kebun yang berada di Desa Pekalongan, Kecamatan Towuti, Sulawesi Selatan.

Menurutnya, kini kedua pemuda tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polres Luwu Timur.

Sementara itu, anak yang menjadi korban perlakuan tidak bermoral itu akan diperiksa kesehatannya oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Sederet Fakta Perjalanan Kehidupan Kim Jong Un, Jadi Siswa Pemalu hingga Eksekusi Mati Ratusan Orang

Hal itu dilakukan karena polisi khawatir ginjal korban akan mengalami kerusakan setelah meminum minuman keras dalam jumlah banyak.

Atas peristiwa itu, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Pemerintah Daerah Luwu Timur memberikan bantuan medis total dan dukungan sosial kepada korban, berupa pemulihan dan rehabilitasi sosial anak.

Sedangkan, demi kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi korban, Komnas PA meminta Polres Luwu Timur untuk menerapkan ketentuan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: BigHit Produksi Drama dari BTS Universe, Staf: Saya Tidak Tahu Dramanya Akan Setertutup Ini

Ketentuan pasal tersebut patut dikenakan kepada kedua pelaku, karena dengan sengaja merusak kesehatan dan masa depan anak, yang sesungguhnya membutuhkan pertolongan dan perlindungan dari kedua pelaku.

Bagi Komnas PA tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang dilakukan terhadap seorang anak yang masih membutuhkan pertolongan dan perlindungan dari orang dewasa.

Arist juga menyampaikan, agar Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan segera melakukan pengendalian dan peredaran miras.

"Dalam situasi inilah kesempatan pemerintah untuk pengendalian dan peredaran miras di Sulawesi Selatan khususnya di Luwu Timur, yang nyata-nyata telah menjadi pemicu untuk melakukan pelanggaran terhadap hak anak," tutur Arist Merdeka Sirait.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah