PATRIOT BEKASI - Di zaman yang serba digital, perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online hanya menggunakan perangkat HP saja.
Bahkan perpanjang SIM yang dilakukan secara online tersebut bisa diantar ke rumah langsung.
Sehingga masyarakat Tanah Air tidak perlu lagi antre atau capek-capek datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau layanan SIM Keliling.
Setelah perpanjangnya berhasil dan sudah jadi, SIM akan dikirim ke rumah oleh PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Viral Teror di Kereta Cepat di Jepang, Tiga Orang Terluka
Ini dia cara perpanjang SIM online via HP sebagaimana yang dilansir Pikiranrakyat-patriotbekasi.com dari laman Instagram @totalpolisi:
1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas
2. Pilih menu SIM