Catat, Ini Daftar Terbaru dari Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo

- 21 Agustus 2023, 10:59 WIB
 PT Jasa Marga (JSMR) telah berlakukan tarif Tol terbaru Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Sedyatmo.
PT Jasa Marga (JSMR) telah berlakukan tarif Tol terbaru Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Sedyatmo. /PATRIOT BEKASI/Muhammad Bagja

PATRIOT BEKASI - PT Jasa Marga (JSMR) telah menyesuaikan tarif Tol terbaru Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Sedyatmo.

Pemberlakuan tarif baru ini dimulai sejak 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Adanya penyesuaian tarif ini didasarkan dengan keluarnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.

Baca Juga: Breaking News: Heboh Penemuan Diduga Bom di Bekasi

Serta berdasarkan atas Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.

Berikut ini daftar tarif terbaru Jalan Tol Jagorawi dan Jalan Tol Sedyatmo yang berlaku per 20 Agustus 2023 yang dilansir Patriot Bekasi dari PMJ News Senin, 21 Agustus 2023 sebagai berikut:

1. Tarif Jalan Tol Jagorawi

Bagi kendaraan golongan I naik menjadi Rp7,500 dari semula Rp7,000.

Lalu kendaraan golongan II dari yang awalnya Rp11,500 menjadi Rp12,000.

Baca Juga: Mobil Truk Pengangkut Susu Kaleng Kecelakaan, Warga Ramai-Ramai Jarah Barang

Kemudian kendaraan yang termasuk golongan III, tarif naik menjadi Rp12,000 dari semula Rp11,500.

Berikutnya kendaraan golongan IV menjadi Rp17,000 dari tarif awal Rp16,000.

Selanjutnya, kendaraan yang termasuk golongan V menjadi Rp17,000 dari tarif awal Rp 16.000

2. Tarif Jalan Tol Sedyatmo

Kendaraan yang termasuk golongan I tarifnya menjadi Rp8,500 dari yang semula Rp8,000.

Sedangkan kendaraan golongan II dari tarif awal Rp10,500 menjadi Rp11,000.

Sementara golongan III naik menjadi Rp11,000 dari tarif awal Rp10,500.

Lalu kendaraan golongan IV menjadi Rp12,000 dari semula Rp11,500.

Kemudian tarif untuk golongan V menjadi Rp12,000 dari yang semula Rp11,500.

Demikian tarif baru Tol Jagorawi dan Jalan Tol Sedyatmo agar diketahui, informasi ini bisa disampaikan kepada kerabat atau teman agar dipersiapkan sebelum melakukan perjalanan.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah