Tujuh Korban Kecelakaan di Lenteng Agung Kemungkinan Tidak Mendapatkan Santunan, Polisi Beberkan Alasannya

- 23 Agustus 2023, 15:39 WIB
Polisi dan Jasa Raharja sampaikan alasan kemungkinan tujuh korban tidak mendapatkan santunan
Polisi dan Jasa Raharja sampaikan alasan kemungkinan tujuh korban tidak mendapatkan santunan /PMJ News/

PATRIOT BEKASI - Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2023 yang memakan korban tujuh orang telah dilakukan pemeriksaan.

Ketujuh korban pengendara motor yang tertabrak truk itu kemungkinan tidak mendapat santunan kecelakaan.

Pasalnya mereka tidak mematuhi peraturan, yakni melawan arah sehingga mengakibatkan risiko kecelakaan.

Baca Juga: Operasi Transplantasi Rahim Pertama di Inggris Berhasil, Ahli: Pasien Bisa Mempunyai Anak

Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada awak media Rabu, 23 Agustus 2023.

Firman mengatakan, sampai saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Jasa Raharja satu suara terkait hal itu.

"Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan," ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya.

Baca Juga: Hujan Angin Landa Mekkah, Armand Maulana: Semua Mengingatkan Kita...

"Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan nonmateril. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," sambungnya dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Rabu, 23 Agustus 2023.

Sementara pihak Jasa Raharja terkait kecelakaan di Lenteng Agung pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi terkait aturan santunan korban kecelakaan.

Namun Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 juncto PP Nomor 18/1965, bahwa para korban itu kemungkinan tidak dapat santunan.

Adapun isi pasal tersebut yakni "Bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin."***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah