PATRIOT BEKASI - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Putusan vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Selain putusan vonis, Mario Dandy juga dibebankan untuk membayar kepada korban David Ozora senilai Rp25 Miliar.
Baca Juga: Role Model! Anak 8 Tahun Berhasil Lulus Ujian Pembukuan di Jepang, Ini Kebiasannya
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp25.150.161.900," ujar Hakim Alimin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lanjut Amin, dalam perkara tersebut terdakwa Mario Dandy dinyatakan secara meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Alimin dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Kamis, 7 September 2023.