Adapun putusan vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Mario Dandy dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dilakukan pada 20 Februari 2023.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.***