Terdakwa Penganiayaan, Mario Dandy, Divonis 12 Tahun Penjara dan Dibebankan Bayar Rp25 Miliar

- 7 September 2023, 18:15 WIB
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan./PMJ
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan./PMJ /

Adapun putusan vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mario Dandy dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dilakukan pada 20 Februari 2023.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah