Internal TransJakarta Memanas Akibat Tunggakan Upah Lembur, Belasan Pegawai Laporkan Dirut ke Polisi

- 31 Agustus 2020, 20:46 WIB
Ilustrasi Bus Transjakarta.
Ilustrasi Bus Transjakarta. /Pikiran-rakyat.com

“Kalau melanggar UU Ketenagakerjaan sanksinya itu kurungan 12 bulan dan denda Rp100 juta. Dan melanggar UU Serikat Pekerja itu sanksinya 5 tahun dan denda Rp500 juta. Jadi dua hal itu yang kami laporkan,” tukasnya.

Dalam laporan itu, Tigor juga menyertakan sejumlah barang bukti di antaranya surat penetapan pembayaran upah lembur, surat anjuran Sudinkaer Jaktim, surat PHK terhadap satu karyawan, dan surat skorsing terhadap delapan orang.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x