“Kalau melanggar UU Ketenagakerjaan sanksinya itu kurungan 12 bulan dan denda Rp100 juta. Dan melanggar UU Serikat Pekerja itu sanksinya 5 tahun dan denda Rp500 juta. Jadi dua hal itu yang kami laporkan,” tukasnya.
Dalam laporan itu, Tigor juga menyertakan sejumlah barang bukti di antaranya surat penetapan pembayaran upah lembur, surat anjuran Sudinkaer Jaktim, surat PHK terhadap satu karyawan, dan surat skorsing terhadap delapan orang.***