Lindungi Produk Logam Dalam Negeri, Kemenperin Akan Wajib Terapkan SNI

- 1 September 2020, 08:40 WIB
Ilustrasi logam./Pixabay
Ilustrasi logam./Pixabay /

 

PR BEKASI - Kementerian Perindustrian akan menambah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bersifat wajib bagi sejumlah produk logam.

Hal itu dilakukan untuk memperkokoh daya saing industri logam tanah air sekaligus mengamankan pasar dalam negeri.

Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi, penerapan SNI diwajibkan guna menekan impor yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Cak Imin Kenang Gus Dur: Ia Tak Pernah Merasa Lebih Baik dari Orang Lain

"Jadi, kita dapat mengawasi dan melakukan tindakan hukum sehingga penyerapan pasar terhadap produk industri nasional bisa lebih optimal. Contohnya bagi industri baja," ujarnya.

"Masih terdapat ribuan SNI sukarela bidang industri yang bersifat tidak mengikat dan berpotensi untuk kita wajibkan dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri, termasuk untuk sektor industri logam," ujar Doddy Rahadi di Jakarta, Senin 31 Agustus 2020 seperti dikutp Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi milik kemenperin.

Doddy menyebut terdapat 147 kode HS yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam.

Baca Juga: Dukung Tenaga Medis Korea Selatan Lawan Covid-19, IU Berdonasi 100 Juta Won

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x