Lindungi Produk Logam Dalam Negeri, Kemenperin Akan Wajib Terapkan SNI

- 1 September 2020, 08:40 WIB
Ilustrasi logam./Pixabay
Ilustrasi logam./Pixabay /

"Hal ini sepertinya merupakan celah membanjirnya produk-produk impor ke pasar dalam negeri jika tidak mendapatkan perhatian serius dari segenap pemangku kepentingan dalam pertumbuhan industri baja nasional," tuturnya.

Dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), baja merupakan salah satu komoditas yang vital dalam perindustrian dan digolongkan sebagai industri hulu.

"Baja sering disebut sebagai mother of industries karena merupakan bahan baku utama yang menunjang bagi kegiatan di sektor lain seperti industri otomotif, maritim, dan elektronik," ujar Doddy.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Bekasi Konfirmasi Kehabisan Tempat Isolasi Pasien

Sementara itu Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemerintah berupaya terus melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor.

"Maka itu, diperlukan instrumen guna memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan," ujarnya.

Instrumen tersebut adalah pemberlakuan SNI secara wajib dengan fokus utama produk-produk berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan manusia dan Lingkungan (K3L).

Baca Juga: Lindungi Sektor Wisata Kabupaten Bekasi, Kepolisian Resor Metor Bekasi Luncurkan Program 'Mang Jaka'

"Dengan tetap mengedepankan azas fairness dalam perdagangan internasional, implementasi SNI wajib, dapat bertujuan untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor," katanya.

Presiden Direktur PT. Sunrise Steel, Henry Setiawan, yang juga Direktur Utama PT. Kepuh Kencana Arum mengemukakan, kebutuhan baja lapis aluminium-seng (BjLAS) nasional saat ini mencapai 1,5 juta ton per tahun.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah