Lindungi Produk Logam Dalam Negeri, Kemenperin Akan Wajib Terapkan SNI

- 1 September 2020, 08:40 WIB
Ilustrasi logam./Pixabay
Ilustrasi logam./Pixabay /

Untuk kebutuhan tersebut saat ini dapat dipenuhi oleh industri dari dalam negeri sesuai dengan kapasitas terpasangnya.

Baca Juga: Kota Bekasi Kembali Raih Tiga Kategori Penghargaan TOP Pembina BUMD 2020

"Namun, kondisi yang terjadi masih banyak terdapat impor BjLAS, sehingga industri dalam negeri belum berani memaksimalkan kapasitas produksinya," kata Henry.

Pt. Sunrise Steel mempunyai kapasitas produksi terpasang sebesar 260.000 ton per tahun dan akan ditingkatkan menjadi 400.000 ton per tahun. Karena itu, Henry berharap akan menjadi pemasok baja lapis aluminium-seng terbesar di Indonesia.

Kemudian langkah yang akan dilakukan Kemenperin, antara lain memperbanyak SNI dan technical barrier untuk kontrol impor produk, simplifikasi prosedur SNI, penyiapan organisasi di industri, pengawasan dan penegakan hukum, memperbanyak laboratorium uji, merampingkan LSPro, serta memperketat SPPT SNI.

Baca Juga: Cantumkan Beberapa Tuduhan untuk Agensi, Permohonan Penghentian Kontrak The Rose Ditolak Pengadilan

"Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan pembatasan impor baja dapat dilakukan serta industri baja nasional mampu memenuhi kebutuhan baja dalam negeri sehingga target substitusi impor 35 persen pada 2022 dapat tercapai," tutur Doddy.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah