Lindungi Produk Logam Dalam Negeri, Kemenperin Akan Wajib Terapkan SNI

- 1 September 2020, 08:40 WIB
Ilustrasi logam./Pixabay
Ilustrasi logam./Pixabay /

 

PR BEKASI - Kementerian Perindustrian akan menambah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bersifat wajib bagi sejumlah produk logam.

Hal itu dilakukan untuk memperkokoh daya saing industri logam tanah air sekaligus mengamankan pasar dalam negeri.

Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Doddy Rahadi, penerapan SNI diwajibkan guna menekan impor yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Cak Imin Kenang Gus Dur: Ia Tak Pernah Merasa Lebih Baik dari Orang Lain

"Jadi, kita dapat mengawasi dan melakukan tindakan hukum sehingga penyerapan pasar terhadap produk industri nasional bisa lebih optimal. Contohnya bagi industri baja," ujarnya.

"Masih terdapat ribuan SNI sukarela bidang industri yang bersifat tidak mengikat dan berpotensi untuk kita wajibkan dalam rangka pengamanan pasar dalam negeri, termasuk untuk sektor industri logam," ujar Doddy Rahadi di Jakarta, Senin 31 Agustus 2020 seperti dikutp Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi milik kemenperin.

Doddy menyebut terdapat 147 kode HS yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam.

Baca Juga: Dukung Tenaga Medis Korea Selatan Lawan Covid-19, IU Berdonasi 100 Juta Won

"Hal ini sepertinya merupakan celah membanjirnya produk-produk impor ke pasar dalam negeri jika tidak mendapatkan perhatian serius dari segenap pemangku kepentingan dalam pertumbuhan industri baja nasional," tuturnya.

Dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), baja merupakan salah satu komoditas yang vital dalam perindustrian dan digolongkan sebagai industri hulu.

"Baja sering disebut sebagai mother of industries karena merupakan bahan baku utama yang menunjang bagi kegiatan di sektor lain seperti industri otomotif, maritim, dan elektronik," ujar Doddy.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkab Bekasi Konfirmasi Kehabisan Tempat Isolasi Pasien

Sementara itu Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemerintah berupaya terus melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor.

"Maka itu, diperlukan instrumen guna memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan," ujarnya.

Instrumen tersebut adalah pemberlakuan SNI secara wajib dengan fokus utama produk-produk berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan manusia dan Lingkungan (K3L).

Baca Juga: Lindungi Sektor Wisata Kabupaten Bekasi, Kepolisian Resor Metor Bekasi Luncurkan Program 'Mang Jaka'

"Dengan tetap mengedepankan azas fairness dalam perdagangan internasional, implementasi SNI wajib, dapat bertujuan untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor," katanya.

Presiden Direktur PT. Sunrise Steel, Henry Setiawan, yang juga Direktur Utama PT. Kepuh Kencana Arum mengemukakan, kebutuhan baja lapis aluminium-seng (BjLAS) nasional saat ini mencapai 1,5 juta ton per tahun.

Untuk kebutuhan tersebut saat ini dapat dipenuhi oleh industri dari dalam negeri sesuai dengan kapasitas terpasangnya.

Baca Juga: Kota Bekasi Kembali Raih Tiga Kategori Penghargaan TOP Pembina BUMD 2020

"Namun, kondisi yang terjadi masih banyak terdapat impor BjLAS, sehingga industri dalam negeri belum berani memaksimalkan kapasitas produksinya," kata Henry.

Pt. Sunrise Steel mempunyai kapasitas produksi terpasang sebesar 260.000 ton per tahun dan akan ditingkatkan menjadi 400.000 ton per tahun. Karena itu, Henry berharap akan menjadi pemasok baja lapis aluminium-seng terbesar di Indonesia.

Kemudian langkah yang akan dilakukan Kemenperin, antara lain memperbanyak SNI dan technical barrier untuk kontrol impor produk, simplifikasi prosedur SNI, penyiapan organisasi di industri, pengawasan dan penegakan hukum, memperbanyak laboratorium uji, merampingkan LSPro, serta memperketat SPPT SNI.

Baca Juga: Cantumkan Beberapa Tuduhan untuk Agensi, Permohonan Penghentian Kontrak The Rose Ditolak Pengadilan

"Dengan langkah-langkah tersebut diharapkan pembatasan impor baja dapat dilakukan serta industri baja nasional mampu memenuhi kebutuhan baja dalam negeri sehingga target substitusi impor 35 persen pada 2022 dapat tercapai," tutur Doddy.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah