Ingatkan Ancaman Nyata Covid-19, Pemkot Jakarta Resmikan 8 Monumen Covid-19 Berbentuk Peti Mati

- 2 September 2020, 06:28 WIB
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi bersama Camat Senen Rony Jarpriko melihat Monumen COVID-19 di Simpang Lima Kecamatan Senen, Selasa, 1 September 2020./
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi bersama Camat Senen Rony Jarpriko melihat Monumen COVID-19 di Simpang Lima Kecamatan Senen, Selasa, 1 September 2020./ /ANTARA/Livia Kristianti

"Kita informasikan, ini monumen peti mati Covid-19 itu ada angkanya (kasus positif dan kasus kematian Covid-19). Jadi ini kita komunikatif. Tentunya kita berharap masyarakat yang lalu lalang jadi tahu bahwa Covid-19 itu nyata dan masih ada di sekitar kita," ujar Irwandi.

Khusus di Simpang Lima Senen, tidak hanya meresmikan Monumen Covid-19, beberapa aparatur sipil negara (ASN) dari Kecamatan Senen turut mempromosikan protokol kesehatan 3M menggunakan papan petunjuk.

Baca Juga: Gara-gara Wiranto, Kantor Hanura Resmi Dipasang Garis Polisi

Dapat dipastikan pula bahwa seluruh Monumen Covid-19 yang tersebar di delapan titik kecamatan di Jakarta Pusat, dapat terlihat dengan mudah oleh masyarakat.

 

Tidak hanya di Jakarta Pusat, Monumen Covid-19 juga terdapat di wilayah kota dan kabupaten yang termasuk dalam Provinsi DKI Jakarta. Seperti salah satunya Tugu Peti Mati di Danau Sunter, Jakarta Utara.

Berikut daftar delapan titik Monumen Covid-19 di Jakarta Pusat:

Baca Juga: Peduli Pendidikan di Masa Pandemi, Polda Metro Jaya Bagikan 1.500 Modem untuk Pelajar

1. Kecamatan Senen, Simpang lima Senen.
2. Kecamatan Gambir, di bawah Fly Over Roxy Mas, Jalan KH Hasyim Ashari.
3. Kecamatan Cempaka Putih, di dekat Traffic Light Taman Serong.
4. Kecamatan Sawah Besar, di Jalan Karang Anyar Raya, depan Stasiun Mangga Besar.
5. Kecamatan Tanah Abang, di Bundaran Jalan KH Mas Mansyur.
6. Kecamatan Kemayoran, di Simpang Jembatan Anggrek.
7. Kecamatan Johar Baru, di Jalan Percetakan Negara.
8. Kecamatan Menteng, di Terowongan Kendal.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah