Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Lucinta Luna Kembali Digelar Hari ini

- 2 September 2020, 15:31 WIB
Lucinta Luna menjalani sidang terkait kasus kepemilikan narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 2 September 2020.
Lucinta Luna menjalani sidang terkait kasus kepemilikan narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 2 September 2020. /Instagram/@lucintaluna

Irma Anggesti mengatakan sambungan telekoferensi Lucinta Luna dari rumah tahanan Pondok Bambu juga belum dijambungkan.

Setelah menunggu lama, pada pukul 16.00 WIB, kuasa hukum Lucinta Luna meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Terus Goda Lionel Messi, Manchester City Siapkan Gaji Fantastis Hingga Triliunan Rupiah

Sidang penundaan rencananya akan digelar hari ini, 2 September 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan Lucinta Luna terkait kepemilikan dan penggunaan narkotika.

"Hari ini pembacaan tuntutan LL (Lucinta Luna)," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.

Baca Juga: Kasus Penembakan Membabi Buta di Selandia Baru, Pelaku Ditetapkan Sebagai Entitas Teroris

Selain itu,, Lucinta Luna juga melanggar kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotoprika riklona.

Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Edwin membenarkan Lucinta Luna menolak kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah