Dia menjelaskan, langkah pencegahan yang baik adalah dengan membangun komunikasi yang bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran.
Diketahui, tahapan Pemilu 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dikenal sebagai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang dimulai sejak 14 Juni 2022 sampai 20 Oktober 2024 dan Pemilu dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.***