PR BEKASI - PT Jasa Marga resmk menaikkan tarif tol di ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) yang mulai berlaku hari ini, Sabtu 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tersebut berlaku untuk kendaraan golongan I, II, dan IV. Sedangkan kendaraan golongan III dan IV mengalami penurunan tarif.
Sebagai contoh simulasi penyesuaian tarif tol untuk perjalanan yang ramai dikunjungi saat akhir pekan yakni dari Jakarta menuju wilayah Bandung raya melalui gerbang tol Pasteur.
Baca Juga: Sebulan Pasca-Ledakan di Lebanon, Tim Penyelamat Deteksi Tanda-tanda Kehidupan di Bawah Reruntuhan
Jika pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp58.000 (Jakarta-Cikampek Rp15.000, Cipularang Rp39.500, dan Padaleunyi Rp3.500) akan menjadi Rp61.000 (Jakarta-Cikampek Rp15.000, Cipularang Rp42.500, dan Padaleunyi Rp3.500) atau berselisih Rp3.000 dari tarif sebelumnya.
Dalam perjalanan di ruas tol Cipularang, tarif tol kendaraan golongan I dari SS Dawuan menuju SS Padalarang akan menjadi Rp42.500, dari tarif sebelumnya Rp39.500.
Sedangkan Golongan II naik Rp12.000 dan III turun Rp8.000 yang sama-sama menjadi Rp71.500. Golongan IV naik sebesar Rp4.000 dan V turun sebesar Rp16.000 yang sama-sama menjadi Rp103.500.
Tarif tol untul kendaraan golongan I di ruas SS Dawuan-Sadang yakni Rp7.500, Sadang-Jatiluhur Rp6.000, Jatiluhur-SS Padalarang Rp28.500, dan SS Padalarang-Cikamuning Rp4.000.
Baca Juga: Kelelahan Mental Hadapi Kasus Covid-19 yang Meningkat, Jadi Penyebab Gugurnya Ratusan Tenaga Medis
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Jasa Marga