Ancam Sebar Video Call Asusila, Oknum TNI dan Polri Kompak Peras Korban Hingga Rp17 Juta

- 4 September 2020, 21:08 WIB
Potret pelaku tersangka pemerasan dengan modus penyebaran video call sex.
Potret pelaku tersangka pemerasan dengan modus penyebaran video call sex. /Antara

PR BEKASI - Dua warga binaan lembaga pemasyarakatan di Prabumulih dan Lubuk Linggau Sumatra Selatan merekam video porno melalui panggilan video smartphone (video call sex) dan kemudian melakukan pemerasan terhadap korbannya.

Tim Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan pun telah mengamankan kedua tersangka tersebut.

"Dua perekam video porno melakukan aksinya dengan cara berkenalan dengan korbannya, seorang perempuan melalui media sosial dan merekam video call sex. Selanjutnya, hasil rekaman itu untuk mengancam korbannya jika tidak mengirimkan uang ke rekening banknya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Anton Setyawan yang dilansir Pikiranrakyat-Bekasi. com dari situs Antara pada Jumat, 4 September 2020.

Baca Juga: Sambut Akhir Pekan, Yuk Traveling Biar Mentalmu Sehat 

Tersangka pertama yang diamankan bekas dari Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Linggau bernama Andi Arli, warga Desa Muara Kelingi, Musi Rawas.

Tersangka sedang menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan selama 2 tahun.

Tersangka menipu korbannya dengan mengaku sebagai anggota TNI dengan bukti foto berseragam TNI yang merupakan hasil editan foto orang lain dengan cara mengganti foto dengan kepala pelaku.

Aksi tersangka berjalan mulus menjalin hubungan dengan korban selama 3 bulan. Puncak hubungannya adalah dengan membuat rekaman video call sex.

Baca Juga: KPK Panggil Wali Kota Bandung Soal Korupsi Ruang Terbuka Hijau 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x