Sanksi Masuk Peti Jenazah Tidak Ada dalam Pergub, Satpol PP Jakarta: Kemauan Pelanggar Sendiri

- 4 September 2020, 19:05 WIB
Pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta dimasukkan ke dalam peti mati.
Pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta dimasukkan ke dalam peti mati. /PMJ News

PR BEKASI – Sempat viral, warga pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta yang dimasukkan ke peti jenazah disebut atas kemauannya sendiri.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara pada Jumat, 4 Sepember 2020, Arifin, Kepala Satpol PP (Kasatpol) DKI Jakarta, menjelaskan mengenai sanksi bagi warga pelanggar protokol kesehatan dengan masuk ke peti jenazah adalah kemauan dari pelanggar tersebut sambil menunggu sanksi kerja sosial.

“Itu yang bersangkutan yang menyodorkan diri masuk peti jenazah sambil menunggu kerja sosial,” kata Arifin.

Baca Juga: Setelah Jatuh dari Tempat Tidur, Saat Rayakan Tahun Ke-37 Luna Maya Jatuh dari Sepeda

Diketahui bahwa di Perempatan Gentong, Kali Sari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Arif menegaskan kalau Satpol PP DKI Jakarta tidak pernah memberikan sanksi masuk peti jenazah kepada warga yang tidak menggunakan masker.

Sanksi bagi para pelanggar yang tidak memakai masker hanya diberi sanksi sosial untuk membersihkan jalanan atau denda sebesar Rp250.000.

“Itu bukan bagian dari pemberian sanksi. Jadi, tidak ada pemberian sanksi yang keluar dari Pergub. Makanya habis itu dia diminta kerja sosial,” kata Arifin.

Dikabarkan bahwa Satpol PP Jakata Timur telah menghentikan sanksi memasukkan para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke dalam peti jenazah.

Baca Juga: Dikabarkan Akan Maju Pada Presiden AS 2024, Siapa Lebih Cocok Meghan Markle atau Ivanka Trump?

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x