Hal tersebut dilakukan setelah menuai banyak kritik dari masyarakat.
“Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan (yang belaku) saja,” ujar Budhy Novia, Kepala Satpol PP Jakarta Timur.
Diketahui bahwa, sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke dalam peti jenazah dilakukan oleh petugas Satpol PP dan Kecamatan Pasar Rebo pada 2 September 2020.
Pelanggar diminta untuk merenungkan kesalahannya di dalam peti jenazah tersebut selama lima menit atau menghitung mundur angka 100 hingga satu.
Baca Juga: Dituduh AS, Retno Marsudi Pastikan Indonesia Tidak Akan Jadi Pangkalan Militer Negara Lain
Budhy juga menambahkan, mulai Jumat ini denda masuk peti jenazah bagi pelanggar sudah ditiadakan, ”Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan.”
Sementara dalam Peraturan Gubernu (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tidak ada yang mengatur sanksi masuk peti jenazah.
Dalam aturan Pergub hanya ada dua sanksi bagi pelanggar, yakni membayar denda sebesar Rp250.000 atau melakukan kerja sosial selama satu jam.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Permenpan RB