Tempat Hiburan Malam Operasi Kembali, Pemkot Madiun: Kita Tutup Jika Melanggar Protokol Kesehatan

- 4 September 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam.
Ilustrasi tempat hiburan malam. /PIXABAY/

PR BEKASI – Seiring dengan penemuan yang dilakukan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman tentang mutasi Covid-19 (D614G) yang ditemukan di balik tingginya angka penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini di pulau Jawa, Pemerinta Kota (Pemkot) Madiun mulai memberlakukan kebijakan guna mengontrol penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar kota Madiun.

Kerumunan yang paling besar terjadi adalah di tempat hiburan malam (THM).

Tempat hiburan malam yang beberapa di antaranya telah beroperasi, memiliki potensi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Masa Penahanan Prasetijo dan Anita Diperpang

Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun rekomendasi yang diterbitkan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disbudparpora) Kota Madiun untuk pelaku usaha THM. 

Oleh sebab itu, Pemkot Madiun mulai memberlakukan rapid test antibody bagi pelanggar di tempat kerumunan malam.

Sebelumnya, dinas yang dipimpin Agus Purwowidagdo mencatat 75 persen dari total 21 THM yang dimonitor belum menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Catatan itu terkait penerapan jaga jarak dan sirkulasi udara di THM.

Baca Juga: Data Kependudukan yang Baik Bantu Pengembangan Industri Pasar Modal di Indonesia

Namun kenyataannya, cukup banyak THM yang sudah bergeliat dan membuka kembali usahanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x