Tempat Hiburan Malam Operasi Kembali, Pemkot Madiun: Kita Tutup Jika Melanggar Protokol Kesehatan

- 4 September 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam.
Ilustrasi tempat hiburan malam. /PIXABAY/

Menanggapi hal tersebut, Walikota Madiun, Maidi mengatakan, seluruh pengelola THM harus mematuhi aturan yang ada, salah satunya penerapan protokol kesehatan.

Hal tersebut sejalan dengan langkah pemkot memberlakukan Perwal Nomor 39/2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang beberapa hari terakhir mengalami peningkatan kasus.

Baca Juga: Lindungi Anak-anak dari Merokok, Kak Seto: Kita Terus Digempur Iklan Rokok

"Untuk THM juga kita cek, manakala kafe maupun THM ada pelanggaran ya kita tutup. Hal-hal seperti ini kita lakukan untuk menyelamatkan warga khususnya yang ada di Kota Madiun," ungkap Maidi, seperi dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Jumat, 4 September 2020.

Berdasakan penuturan Maidi, Pemkot bersama Forkopimda rutin terjun langsung ke lapangan. Tujuannya ingin melihat berapa banyak orang dari luar kota masuk ke daerah kota Madiun.

Pendatang yang kedapatan melanggar peraturan protokol kesehatan Covid-19 akan langsung dilakukan rapid test antibody di lokasi.

Baca Juga: Peringati Hari Pelanggan Nasional, PLN Gratiskan Biaya Balik Nama dan Diskon 75 Persen Tambah Daya

Tidak hanya itu, pemerintah akan melakukan pengkajian tentang penyebaran Covid-19 di berbagai sektor yang telah dibuka secara bertahap.

Hal itu untuk mengetahui bidang apa saja yang berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.

Di sisi lain, pemkot gencar melakukan upaya penanganan Covid-19. Pagi hari difokuskan penyemprotan masal cairan desinfektan ke titik penyebaran serta lokasi munculnya kasus baru.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah