Semua dilakukannya dengan modal foto hasil editan berseragam TNI dan mengaku bertugas sebagai intel di Kodim Garut berpangkat serka.
Tersangka membujuk rayu dan berjanji akan datang menikahi korban yang merupakan warga salah satu daerah di Sumatra Selatan.
Selama menjalin hubungan online, tersangka beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban yang totalnya mencapai Rp17,5 juta.
"Setelah mendapatkan semua yang diinginkannya, sambungan teleponnya diblokir," ujar Anton Setyawan.
Baca Juga: Minta Bersinergi, Bawaslu Sebut Ada Empat Elemen Kunci Sukses Pilkada 2020
Sementara itu, kasus warga binaan Lapas Prabumulih, Fandi Ahmad, yang menjalani hukuman 9 tahun karena kasus narkoba mengaku anggota Polri yang bertugas di Lampung.
Tersangka Fandi berkenalan dengan korbannya yang merupakan TKW di Malaysia melalui media sosial dan berhasil merayu korban merekam video call sex dengan maksud memeras korban.
Ancaman akan menyebarkan potongan gambar (screenshot) video porno yang direkam membuat tersangka semakin mudah untuk memeras korban.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara.***