Bupati Karawang Nekat Adakan Arak-arakan Massa Pilkada, Tito Karnavian Minta Ridwan Kamil Menegurnya

- 5 September 2020, 12:34 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberikan teguran kepada petahana Bupati Karawang, Cellica Nurrachdiana.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberikan teguran kepada petahana Bupati Karawang, Cellica Nurrachdiana. /Antara

Mendagri menyatakan pelaksanaan pilkada serentak 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non-alam COVID-19.

Tito Karnavian menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah ditegaskan kepala daerah serta jajarannya memiliki kewajiban untuk mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, berkaitan juga dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 perihal pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan COVID-19.

Ketentuan lainnya diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 perihal peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna mengoptimalkan upaya pencegahan.

Baca Juga: Dituduh Bohongi Warga Virginia Agar Beri Tandatangan, Kanye West Dihapus dari Surat Suara Capres AS

"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh Indonesia," ujar Tito Karnavian.

"Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah 'Coronavirus Disease 2019' (COVID-19)," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, seperti yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dengan begitu, Tito Karnavian meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai Wakil Pemerintah Pusat agar memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana.

Teguran itu dapat dilakukan sebab telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama," ujar Tito Karnavian.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x