Bupati Karawang Nekat Adakan Arak-arakan Massa Pilkada, Tito Karnavian Minta Ridwan Kamil Menegurnya

- 5 September 2020, 12:34 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberikan teguran kepada petahana Bupati Karawang, Cellica Nurrachdiana.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberikan teguran kepada petahana Bupati Karawang, Cellica Nurrachdiana. /Antara

PR BEKASI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember 2020, telah memasuki tahap pendaftaran pasangan calon.

Hal ini membuat calon peserta melakukan berbagai cara agar bisa tampil menarik di hadapan publik untuk mengenalkan diri serta menarik warga untuk mencoblos dirinya agar menduduki kursi-kursi nomor satu di daerahnya.

Berbeda dari tahun dan periode sebelumnya, masa pandemi covid-19 menjadi tantangan tersendiri sebab pengumpulan massa pendukung sulit untul dilakukan sebab adanya anjuran terhadap protokol kesehatan dan pembatasan sosial yang berlaku yang dituangkan dalam PKPU.

Baca Juga: Yakin Jadi Metode Ampuh Kurangi Kasus Covid-19, Malaysia Tutup Negaranya dari 23 Negara Termasuk RI

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pun harap-harap cemas dan mengingatkan penyelenggara serta peserta Pilkada 2020 untuk menaati aturan tersebut.

Bagi pelanggar, tak segan mantan Kapolri ini akan menegur hingga memberi sanksi. Salah satunya yang terjadi kepada petahana Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang dianggap mengabaikan protokol kesehatan.

Cellica Nurrachadiana yang pernah menjadi pasien covid-19 dianggap melakukan pelanggaran karena menggelar arak-arakan massa pendukungnya saat melakukan pendaftaran calon Pemilihan Kepala Daerah.

Dikutip dari Antara, Tito Karnavian pun mengeluarkan teguran tertulis kepada Bupati Karawang saat ini, Cellica Nurrachadiana.

Baca Juga: Dituduh Bohongi Warga Virginia Agar Beri Tandatangan, Kanye West Dihapus dari Surat Suara Capres AS

Mendagri menyatakan pelaksanaan pilkada serentak 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non-alam COVID-19.

Tito Karnavian menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah ditegaskan kepala daerah serta jajarannya memiliki kewajiban untuk mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, berkaitan juga dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 perihal pembatasan sosial berskala besar percepatan penanganan COVID-19.

Ketentuan lainnya diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 perihal peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna mengoptimalkan upaya pencegahan.

Baca Juga: Dituduh Bohongi Warga Virginia Agar Beri Tandatangan, Kanye West Dihapus dari Surat Suara Capres AS

"Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh Indonesia," ujar Tito Karnavian.

"Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah 'Coronavirus Disease 2019' (COVID-19)," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, seperti yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dengan begitu, Tito Karnavian meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai Wakil Pemerintah Pusat agar memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana.

Teguran itu dapat dilakukan sebab telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama," ujar Tito Karnavian.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x