Dikabarkan Masih Kurang Sehat, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Ketiga Hadi Pranoto

- 5 September 2020, 18:27 WIB
Hadi Pranoto.
Hadi Pranoto. /

 

PR BEKASI – Penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Hadi Pranoto (HP).

Hadi Pranoto dijadikan saksi dalam asus dugaan penyebaran informasi hoaks yang berawal dari unggahan video di kanal YouTube Dunia Manji yang merupakan kanal resmi milik musisi papan atas tanah air, Anji.

Beberapa waktu lalu diketahui bahwa informasi yang dimuat di kanal YouTube Anji tersebut mengenai obat COVID-19 dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga: BI Buka Lowongan Kerja untuk 16 Jurusan Ini, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

Selain itu, klaim obat COVID-19 yang dibahas oleh Hadi Pranoto ditentang oleh pihak-pihak seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ilmuwan, akademisi, hingga Kementerian Kesehatan.

Tindakan yang dilakukan oleh Hadi Pranoto dan Anji disebut telah melanggar pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junctoPasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana.

Diketahui pada Senin, 10 Agustus 2020, Anji telah memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah PDIP Akan Membubarkan MUI Demi Utuhnya Pancasila di Indonesia?

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x