Mantan Mentan SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Tanggapan KPK

- 9 Oktober 2023, 11:26 WIB
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. /PMJ News/

PATRIOT BEKASI - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terjerat kasus dugaan korupsi di Kementan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi hal tersebut.

Menurut Ali Fikri berharap pengajuan tersebut tidak dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga: Shopee Dorong Produsen Batik Lokal Tembus Pasar Global, Komitmen Dukung Ekspor UMKM

"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses," ujar Ali Fikri kepada media Minggu, 8 Oktober 2023.

Ali menambahkan, siapa pun berhak mengajukan perlindungan serta nantinya LPSK yang akan menilai kelayakannya pemberian perlindungan.

"Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti disana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu," kata Ali dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Senin 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Lebih dari 300 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Udara Israel ke Gaza, Salah Satunya Jurnalis

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x