Tok, MK Resmi Menolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 70 Tahun

- 23 Oktober 2023, 18:32 WIB
Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman saat membacakan putusan terkait gugatan batas usia maksimal Capres Cawapres.
Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman saat membacakan putusan terkait gugatan batas usia maksimal Capres Cawapres. /Tangkapan Layar /Instagram @narasinewsroom

PATRIOT BEKASI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia Capres Cawapres 70 Tahun.

Putusan tersebut sudah final uji materi uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres- cawapres).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Dua Kapal Induk Sudah Dikirim, AS Ancam Balik Serang jika Tentaranya Diserang di Timur Tengah

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Putusan tersebut menolak gugatan yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro terkait batas umur Capres dan Cawapres.

Dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 itu, Wiwit Cs meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun.

Selain itu Wiwit Cs juga meminta capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM, korupsi serta tidak pidana lainnya.

Selanjutnya, mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x