PATRIOT BEKASI - Sekelompok oknum yang diduga mengganggu investasi pemberdayaan lingkungan warga telah diadukan ke Mapolres Metro Bekasi oleh Perkumpulan Pemberdayaan Perempuan (PPP) warga Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Senin, 23 Oktober 2023.
"Hari ini kami perwakilan ibu-ibu Desa Pasir Gombong memberikan laporan pengaduan kepada Bapak Kapolres terkait wacana pihak-pihak yang akan mendemo bertujuan mendapatkan limbah di PT. Eun-sung Indonesia," kata salah satu ibu-ibu bernama Dede setelah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.
Dia menyatakan harapannya agar pihak Polres Metro Bekasi dapat menindak dengan tegas para oknum yang mencoba berbuat onar atau memaksakan kehendak mereka demi keuntungan pribadi.
Baca Juga: Heboh, Warga Depok Temukan Jenazah Telah Membusuk di Rumah
Dede menilai bahwa ada KUHP yang mengatur hal tersebut, sebab itu dia meminta tindakan tegas dan tidak melindungi oknum yang membuat onar dan menghasut sebagaimana dalam Pasal 160 KUHP berdasarkan putusan MK No.7/PUU-VII/2009.
"Itu mengikat merubah delik formil menjadi delik materil," tuturnya menambahkan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah memperdayakan keluarga warga yang ada di Pasir Gombong, dengan mereka bekerja di perusahaan itu.
"Kalau perusahaan tersebut mencabut investasinya di indonesia siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pengangguran di wilayah kami?" ujar dia.
Dia menilai perlunya mengambil tindakan preventif oleh pihak keamanan dan penegakan hukum agar dapat melindungi investor.