Anies Baswedan Akan Berlakukan PSBB Total, Bandara Soetta Tak Berlakukan Syarat SIKM

- 10 September 2020, 20:58 WIB
Ilustrasi Pesawat.
Ilustrasi Pesawat. /ANTARA/

PR BEKASI – Febri Toga Simatupang yang merupakan Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara mengatakan, sejak pengumuman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total, untuk penerbangan belum terdapat pengaruh besar atau perubahan jadwal.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, pada Kamis, 10 September 2020 Febri menambahkan, hal itu juga termasuk merencanakan kembali syarat tambahan berupa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan PSBB total pada Kamis, 10 September 2020. Dirinya menyebutkan bahwa PSBB total tersebut dimulai pada Senin, 14 September 2020.

Baca Juga: Dihantui Gelombang Kedua Covid-19, Negara-negara di Eropa Ini Akan Kembali Batasi Kegiatan Warganya

“SIKM belum diberlakukan di Bandara Soetta sampai saat ini,” kata Febri.

Namun, dia mengaku bahwa operator Bandara Soetta tetap akan mematuhi ketentuan PSBB total, termasuk mengenai aturan yang berlaku di wilayah pemerintahan Kabupaten dan Kota Tangerang, Provinsi Banten.

“Sesuai letak objek, Bandara Soekarno Hatta masuk dalam dua wilayah daerah, Kota dan Kabupaten Tangerang yang mana saat ini masih berlaku PSBB sehingga Bandara Soekarno Hatta mengikuti aturan-aturan PSBB,” ujar Febri, menambahkan.

Baca Juga: Dukung PJJ, Indosat Ooredoo Luncurkan API, Distribusikan Kuota Internet Gratis untuk Guru dan Siswa

Meskipun, begitu, Febri menuturkan, Bandara Soekarno Hatta belum membuat kebijakan terhadap ketentuan penerbangan terkait PSBB total, namun, tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, Febri juga menjelaskan bahwa terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang yang hendak terbang dari Bandara Soetta.

“Tetap memberlakukan SOP sesuai ketentuan protokol kesehatan. Termasuk SE (Surat Edaran) Gugus Tugas Nomor 9/2020 yang salah satunya, mengatur syarat bagi penumpang yan terbang adalah e-KTP, Surat Bebas COVID-19 dan tiket,” kata Febri.

Baca Juga: Spoiler Alert One Piece 990: Hawkins Ramal 1 Orang Akan Mati di Wano Kun

Terpantau hingga saat ini belum ada penjelasan kebijakan dari pihak Bandara Soekarno Hatta mengenai pembatasan warga negara indoesia (WNI) untuk melakukan kunjungan ke sejumlah negara yang dikabarkan akan melakukan pembatasan tersebut.

Diketahui bahwa, Bandara Soekarno Hatta merupakan salah satu bandara internasional di Indonesia dengan traffic penerbangan ke mancanegara yang terbilang padat seak sebelum pandemi COVID-19 melanda.

Dikabarkan sejumlah negara melakukan pembatasan, baik warga negaranya yang akan berkunjung ke Indonesia juga WNI yang akan berkunjung ke sejumlah negara tersebut.

Baca Juga: Tak Tunjukkan Gejala, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Dikabarkan Positif Covid-19

Hal tersebut dikabarkan karena dinilai bahwa angka kasus COVID-19 di Indonesia masih belum kondusif bahkan mengalami peningkatan, seingga sejumlah negara tersebut mengantisipasi penyebaran penularan COVID-19.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x