Desainer Eddy Betty Dipanggil KPK, Diduga Terlibat dalam Kasus Nurhadi

- 11 September 2020, 06:45 WIB
Rezky Herbiyono, tersangka kasus gratifikasi MA oleh Nurhadi, menyeret nama desainer Eddy Betty yang Kamis, 10 September 2020 ikut diperiksa KPK.
Rezky Herbiyono, tersangka kasus gratifikasi MA oleh Nurhadi, menyeret nama desainer Eddy Betty yang Kamis, 10 September 2020 ikut diperiksa KPK. /Antara

PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa, desainer Eddy Hartono Betty alias Eddy Betty mengenai dugaan terima aliran uang.

Aliran uang yang dimaksudkan dari tersangka Rezky Herbiyono (RHE) yang merupan menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 11 September 2020, KPK memeriksa Eddy Betty pada Kamis, 10 September 2020.

Baca Juga: Mimpi BJ Habibie Terwujud, Bangun Superblok di Batam dengan Tinggi Dua Kali Marina Bay Singapura 

Eddy Betty diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dan Rezky dalam penyidikan terkait kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011 hingga 2016.

“Penyidik mengonfirmasi terkait profesi saksi sebagai desainer atau wedding organizer yag diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka RHE,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain itu, KPK pada Kamis, 10 September 2020 juga memaggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Nurhad yakni Wilson Margatan selaku wiraswasta.

Namun, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Kritik Aturan PSBB Total di Jakarta, Ruhut Sitompul: Bukti Anies Baswedan Tidak Becus Jadi Gubernur 

“Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang besok karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota,” ujar Ali.

Diketahui, selain Nurhadi dan Rezky, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka.

Dikabarkan, tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Sementara, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senillai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Baca Juga: Anies Baswedan Dinilai Langgar Undang-undang, Arief Poyuono Minta Prabowo Menghadap Joko Widodo  

Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerima suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), kurang lebih sebesar Rp14 miliar.

Selain itu, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar.

Sehingga, akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x