PR BEKASI - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyampaikan bahwa insiden bunuh diri tersangka Tri Nugraha terjadi karena tersangka bunuh diri pada Senin, 31 Agustus 2020 malam WITA.
Mantan Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) di Kota Denpasar dan Kabupaten Bandung itu tewas usai menembak dirinya sendiri di bagian dada kanan saat sedang berada di dalam toilet.
Tri Nugraha merupakan tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan perkara korupsi dan pencucian uang di BPN Denpasar dan Badung. Penyelidikan kasus korupsi tersebut sedang dalam penanganan perkara di Kejati Bali.
Baca Juga: PLN Beri Token Gratis untuk Bulan September 2020, Catat Syarat dan Cara Mendapatkannya
Hari Setiyono menjelaskan detik-detik kronologi sebelum Tri Nugraha melakukan aksi bunuh diri.
Hari mengungkapkan pada Senin, 31 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WITA, Kejati Bali memanggil Tri Nugraha untuk diperiksa sebagai tersangka. Tri kemudian datang bersama kuasa hukumnya dan diterima oleh jaksa penyidik Anang Suhartono.
Setelah proses pemeriksaan, lanjut dia, tim penyidik menetapkan tersangka Tri Nugraha sebagai tahanan. Setelah ditetapkan sebagai tahanan, pada pukul 12.00 WITA, tersangka sempat meminta izin untuk melaksanakan salat zuhur.
Penyidik pun memberikan izin untuk ibadah. Akan tetapi, setelah izin salat diberikan, tersangka sempat tak kembali ke ruang penyidikan untuk dieksekusi penahanan.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Luncurkan 'Mang Jaka', Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Pariwisata