Keluarkan Fatwa, MUI: Haram Produk Pendukung Agresi Israel

- 10 November 2023, 21:09 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI terkait produk Israel, di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI terkait produk Israel, di Jakarta, Jumat, 10 November 2023. / ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso./

Adapun fatwa tersebut melihat ketentuan hukum MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yakni mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x