Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polda Metro Jaya

- 23 November 2023, 06:29 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan SYL.
Ketua KPK Firli Bahuri dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan SYL. /ANTARA/HO-Humas KPK

PATRIOT BEKASI - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Merto Jaya, Rabu, 22 November 2023 malam.

Ade mengatakan, penetapan Firli sebelumnya sudah dilakukan gelar perkara dan menemukan bukti cukup.

Baca Juga: Ramai Pemberitaan Tiga WNI Ditangkap Tentara Israel, Kemlu: Ditemukan dan Kondisi Baik

" Pada hari Rabu 22 Nov 2023 di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," tutur Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Lanjut keterangan Ade, Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

"Terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar Ade dikutip Patriot Bekasi dari Antara.

Ade menambahkan, penetapan Firli sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar 2020-2023.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x