Presiden Jokowi Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri dan Digantikan Nawawi Pomolango

- 25 November 2023, 11:24 WIB
Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK Sementara gantikan Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan/Instagram @bizlaw.id
Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK Sementara gantikan Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan/Instagram @bizlaw.id /

PATRIOT BEKASI - Pasca ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara dari Ketua KPK.

Pemberhentian Firli ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 November 2023.

Adapun Surat Keputusan Presiden (Keppres) tersebut dengan Nomor 116 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri.

Selain keputusan pemberhentian Firli, dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga telah menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Baca Juga: Suka Cita Sambut Kedatangan para Tahanan dari Penjara Israel, Warga Palestina Berterima Kasih pada Hamas

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, pada Jumat, 24 November 2023.

Lanjut Ari, Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyampaian itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi persnya Rabu, 22 November 2023 malam.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x