Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup hingga Dicopot dari Jabatan

- 23 November 2023, 12:15 WIB
Jadi tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri terancam hukuman pidana seumur hidup.
Jadi tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri terancam hukuman pidana seumur hidup. /

PATRIOT BEKASI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023.

Firli yang telah ditemukan cukup bukti terancam hukuman pidana seumur hidup sebagaimana termuat dalam Pasal 12B ayat 1.

Pernytaan itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya Rabu malam.

Baca Juga: Kasus Pengguna Narkoba Meningkat di Korea Selatan, Wanita Menari di Jalan Ditangkap Polisi Usai Hasil Positif

"Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujar Ade Safri.

Lanjut Ade, selain penerapan Pasal tersebut penyidik juga menerapkan Pasal lain yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman pidana yang dijeratkan berupa penjara paling singkat selama satu tahun dan paling lama selama lima tahun, atau pidana denda paling sedikit sebesar Rp50 juta serta Rp250 juta paling banyak.

Sementara terkait penetapan Firli jadi tersangka, Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai akan adanya harapan cerah soal pemberantasan korupsi.

Yudi juga mengapresiasi Polri atas keprofesionalismenya mengusut perkara korupsi yang mana banyak aduan hal tersebut.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x