Anies Baswedan Tak Segan Akan Tutup Usaha dan Gedung Jika Ada yang Positif Covid-19

- 13 September 2020, 19:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. //ANTARA


PR BEKASI - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan yang akan dimulai Senin, 14 September besok, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membatasi kapasitas tenaga kerja maksimal pada aktivitas perkantoran non-esensial menjadi 25 persen.

Sebelumnya, Jakarta menjadi Provinsi pertama yang menerapkan kebijakan ini, dengan usulan yang disetujui pada 6 April 2020 lalu dan diterapkan empat hari kemudian. Pembatasan ini berlaku selama dua Minggu hingga 23 April 2020.

Pada PSBB pertama, selama penerapan kebijakan ini, seluruh Transportasi publik yakni KRL Commuter Line, MRT Jakarta, dan Transjakarta dibatasi jumlah penumpangnya hingga sekitar 50 persen, serta dibuka hanya pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Selenggarakan Sayembaran Lagu Corona Versi Indonesia

Ojek daring dilarang mengangkut penumpang, sedangkan kegiatan sekolah, kampus, dan kantor dilakukan dari rumah.

"Terkait dengan kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori non-esensial, tempat ini bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawainya," katanya Anis Baswedan seperti dilansir Pikirnarkayat-Bekasi.com dari Antara.

"Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," tuturnya.

Baca Juga: Marak Kerajaan-kerajaan Halu, MAKN: Potret Orang Tak Mampu Eksis, Ubah Orientasi Jadi Raja dan Ratu

Pada kantor pemerintahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di zona dengan risiko tinggi, dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai.

Pemprov DKI Jakarta pada dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkantor maksimal 25 persen.

Namun para pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian terkait pelayanan publik yang mendasar apabila mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai.

Baca Juga: Tidak Ingin Kecolongan, Anies Baswedan Tegaskan Pasien COVID-19 Tidak Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

"Misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum dan sektor sektor lainnya," katanya.

Jika dalam aktivitas pelayanan ditemukan kasus positif pada lokasi itu, Anies Baswedan mengatakan, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup minimal tiga hari operasi.

"Bukan hanya kantornya, tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi," katanya.

Baca Juga: Amankan 7 Pelaku, Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Lapas

Anies Baswedan mengatakan, ketentuan kapasitas tampung maksimal 50 persen diizinkan pada 11 sektor usaha esensial atau yang bergerak pada usaha vital yang diizinkan beroperasional selama PSBB lanjutan.

Sektor esensial itu di antaranya, sektor kesehatan, bahan pangan, dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan. perbankan, sistem pembayaran, dan pasar modal, dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia.

Berikutnya adalah sektor logistik, sektor perhotelan, konstruksi, sektor industri strategis, sektor pelayanan dasar fasilitas publik dan industri yang ditempatkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta sektor yang memfasilitasi dukungan kebutuhan hidup sehari-hari.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x