Amankan 7 Pelaku, Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Lapas

- 13 September 2020, 19:17 WIB
Unit Narkoba Polsek Kebun Jeruk Polres Metro Jakarta Barat memperlihatkan sejumlah barang bukti sabu yang sudah diamankan.
Unit Narkoba Polsek Kebun Jeruk Polres Metro Jakarta Barat memperlihatkan sejumlah barang bukti sabu yang sudah diamankan. /PMJ News

PR BEKASI - Kasus peredaran narkoba di jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali terjadi di Indonesia.

Kali ini, giliran Unit Narkoba Polsek Kebun Jeruk Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalan jaringan Lapas di sebuah kawasan di Duri Kepa Kebon Jeruk.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan besar peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1.3 kg beberapa waktu sebelumnya.

Mulanya, para pengecer kecil yang biasa bertransaksi di Kebun Jeruk tertangkap oleh polisi. Setelah dilakukannya penyelidikan dan pengembangan kasus, akhirnya dua pria pengedar kelas kakap lainnya berhasil ditangkap.

Baca Juga: Unggah Karakter Doraemon, Demokrat: Wajar Komunikasi Istana Buruk, Jubir Malah Jadi Tukang Sindir

Kapolsek Kebun Jeruk Kompol Sigit R Kumono mengatakan, jaringan narkoba sabu tersebut diketahui berasal dari dalam salah satu Lapas di Jakarta, kemudian kedua tersangka sudah berhasil diamankan.

“Kedua pria berinisial MHL (30) dan AGL (37) diamankan di wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Kompol Sigit saat rilis kasus di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 1.3 kg lebih narkoba jenis sabu yang bernilai hampir Rp2 miliar, di dalam salah satu kamar kos milik salah seorang tersangka yang diamankan.

Menurut hasil pemeriksaan, kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak Maret 2020 dan diduga sudah melakukan pengedaran sabu sebanyak 15-20 kali.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x