Anies Baswedan Resmikan PSBB Total Besok, Warga Dilarang Berkumpul Lebih dari 5 Orang

- 13 September 2020, 17:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. //ANTARA

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengumumkan secara resmi status wilayahnya yang akan menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan pengetatan mulai Senin 14 September 2020.

Kebijakan tersebut perlu diambil karena terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota, yang angkanya terus meningkat setiap harinya.

"Menyaksikan kejadian 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Karena bila ini tidak terkendali dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar," kata Anies Baswedan dalam penjelasan pelaksanaan PSBB di Balaikota Jakarta, Minggu, 13 September 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: PSBB Total di Jakarta Resmk Berlaku 14 Hari, Kendaraan Online Boleh Angkut Penumpang dengan Syarat 

Dalam penerapan PSBB yang diperketat, Pemprov DKI Jakarta menggunakan Pergub DKI 88 Tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB.

Anies Baswedan menekankan bahwa ada satu aturan yang wajib diperhatikan oleh seluruh warga, yaitu tidak diperbolehkan melakukan aktivitas berkerumun di atas lima orang.

"Kita sama-sama jalani masa PSBB dengan disiplin-disiplinnya. Perlu digarisbawahi, terkait kegiatan di luar, ada ketentuan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang," tutur Anies Baswedan.

Anies Baswedan juga mengatakan, aturan dalam masa PSBB murni dilakukan untuk usaha mengurangi potensi penularan.

Baca Juga: Tiongkok Murka Usai Jurnalisnya Digeledah, Australia Buka Suara 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x