Amankan 7 Pelaku, Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Lapas

- 13 September 2020, 19:17 WIB
Unit Narkoba Polsek Kebun Jeruk Polres Metro Jakarta Barat memperlihatkan sejumlah barang bukti sabu yang sudah diamankan.
Unit Narkoba Polsek Kebun Jeruk Polres Metro Jakarta Barat memperlihatkan sejumlah barang bukti sabu yang sudah diamankan. /PMJ News

Baca Juga: Jangan Main-main Saat PSBB Total Besok, 5 Hal Ini Akan Ditegakkan Anies Baswedan

“Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu,” ujar Sigit.

Diduga kuat, sabu seberat 1.3 kg tersebut dikendalikan oleh napi di dalam salah satu Lapas di Jakarta.

Saat ini, pihak Polsek Kebon Jeruk bersama Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami kasus narkoba dalam Lapas tersebut.

Sementara itu, hingga kini polisi telah berhasil menangkap tujuh tersangka, dengan dua di antaranya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba Lapas.

Sementara lima orang lainnya merupakan pengecer kecil yang bertugas mengedarkan paket-paket kecil sabu.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmikan PSBB Total Besok, Warga Dilarang Berkumpul Lebih dari 5 Orang

Para tersangka dan barang bukti pun telah diamankan di Mapolsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x