PATRIOT BEKASI - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri Jumat lusa akan diperiksa Polda Metro Jaya dalam statusnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait hal tersebut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut Firli harus hadir dalam pemanggilan.
Pasalnya menurut Yudi, saat ini Firli statusnya sudah tidak menjabat di KPK lagi.
"Karena yang pertama sudah menjadi tersangka, kemudian juga kedua yang bersangkutan sudah nonaktif di KPK, tidak ada lagi pekerjaan sehari-hari sesuai dengan tupoksi," ujar Yudi kepada awak media Rabu, 29 November 2023.
Menurut Yudi sudah tidak ada lagi alasan bagi Firli Bahuri untuk menghindari pemeriksaan terkait dengan tugasnya sehari-hari.
Selain itu, Yudi juga menyebut bahwa Firli Bahuri yang dicekal oleh Polda Metro Jaya sebagaimana telah dilayangkan surat pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sehingga menurut Yudi sudah tidak ada kegiatan-kegiatan atau aktivitas lain yang bisa memberikan alasan ketidakhadiran pemeriksaan.
Sebelumnya, Firli Bahuri akan dipanggil kembali oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL.