2. Lokasi Astra Motor Gerogak Tabanan
Hari: Selasa tanggal 5, 12, 19 dan 26
Hari: Kamis tanggal 7, 14, 21 dan 28
Hari Sabtu tanggal: 2, 9 dan 23
Waktu pelayanan mulai pukul 8.00 hingga pukul 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polres Tabanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Perlu diketahui biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
2. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.