KI Pusat Sebut Perlindungan Data Pribadi Sudah Ada Undang-Undang yang Mengaturnya

- 17 September 2020, 07:59 WIB
Wakil Ketua Komisi Infromasi Hendra J Kede, Instagram/@hendra_j_kede
Wakil Ketua Komisi Infromasi Hendra J Kede, Instagram/@hendra_j_kede /

 

PR BEKASI – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data pribadi merupakan informasi yang harus dilindungi.

Wakil Ketua Komisi Infromasi (KI) Pusat, Hendra J Kede pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaksanakan kegiatan perlindungan terhadap data pribadi.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara, dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI pada Rabu, 16 September 2020, Hendra menyebut hal tersebut telah diatur dalam Pasal 17 UU KIP bahwa data pribadi masuk dalam informasi dikecualikan.

Baca Juga: Kemenparekraf Ajak Pelaku Industri Musik dan Musisi Berkarya Lewat Platform Digital di Masa Pandemi

“Sampai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disahkan nanti, perlindungan data pribadi itu diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa data pribadi adalah data yang dikecualikan,” tuturnya.

Dia mengatakan bahwa hal tersebut untuk memastikan bahwa KI terlibat untuk menangani perlindungan data pribadi.

Sebelumnya, KI Pusat telah melakukan pengkajian perihal perlindungan data pribadi, karena KI memang melaksanakan kegiatan pengkajian terhadap Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Banyak Produk dengan label ‘Palm Oil Free’, CPOPC: Itu Berdampak Lebih Negatif Bagi Produk Sawit

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x