Golongan I : sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
Golongan II : truk besar dengan dua gandar.
Golongan III : truk besar dengan tiga gandar.
Golongan IV : truk besar dengan empat gandar.
Golongan V : truk besar dengan lima gandar.
Golongan VI : kendaraan bermotor roda dua.
Ketentuan penyesuaian tarif tersebut didasarkan dari Keputusan Menteri PUPR yang dirilis dengan No:1982/KPTS/M/2023, 29/12/ 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol CBK.
Demikian informasi tarif baru Tol CBK yang akan diberlakukan besok Sabtu, 13 Januari 2024, semoga bermanfaat.***