Jokowi Ngotot Pilkada Tetap Dilakukan, JK: Saya Khawatir Picu Penyebaran Covid-19 yang Lebih Besar

- 21 September 2020, 18:30 WIB
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla /dok

 

 

PR BEKASI - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 menuai pro kontra di berbagai kalangan.

Salah satu yang tak setuju jika Pilkada Serentak 2020 diadakan adalah Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK).

Dirinya merasa khawatir jika Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, justru akan memicu potensi penyebaran virus corona yang lebih besar.

Baca Juga: Warganet Kaget Melihat Kecantikan Pemeran Pengganti Mulan Setelah Fotonya Tersebar di Medsos

Dirinya mengatakan, kekhawatiran mengemuka melihat tahap pendaftaran pada 4-6 September lalu, di mana pemerintah belum dapat mengontrol kerumunan massa dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dirinya cemas, kondisi serupa akan terulang di masa kampanye dan pencoblosan.

Karena menurut dia, hingga kini belum ada jaminan aturan protokol kesehatan sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020, dapat diterapkan dengan baik dalam sejumlah tahapan Pilkada.

Baca Juga: Berprestasi, Tujuh Desa di Cirebon Mendapat Tujuh Unit Mobil Multifungsi Maskara

"Walau dibatasi 100 orang, siapa dapat menjamin. Pencoblosan enam jam, kira-kira 300-400 orang, sulit untuk membatasi itu. Perhitungannya sore, saksi-saksi ingin mengetahui itu juga, tentu punya risiko," kata Jusuf Kalla seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Senin, 21 September 2020.

Ditambah lagi menurutnya, prediksi penyebaran Covid-19 melenceng, dari semula September, kini diprediksi baru akan mencapai puncak pada Desember 2020 mendatang, bertepatan momen Pilkada serentak 2020.

Jusuf Kalla menambahkan, walaupun Pilkada tertunda atau ditunda, tidak berpengaruh signifikan pada proses peralihan kepala daerah.

Baca Juga: Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Link dan Cara Daftar Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020

Karena menurut dia, para kepala daerah di 270 wilayah yang akan menggelar Pilkada baru akan habis masa jabatan pada 2021 mendatang.

Para kepala daerah yang habis masa jabatan itu nantinya dapat digantikan dengan pejabat sementara (pjs) atau pelaksana tugas harian (plt). Dan situasi itu tak menimbulkan perubaham siginifikan pada roda pemerintahan.

"Kalau pun memang sudah melewati masa jabatan, itu kan ada pejabat sementara yang dapat menangani. Jadi ini biasa saja," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Sempat Dibuka Menguat, IHSG Awal Pekan Ini Habiskan Waktu di Zona Merah

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo, sudah menegaskan, tahapan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tetap berjalan meski pandemi Covid-19 belum usai.

Melalui Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, Joko Widodo memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung pada 9 Desember 2020.

"Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020. Ini demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan memilih," kata Fadjroel.

Baca Juga: Diduga Mabuk, Mahasiswi di Makassar Digilir 7 Laki-laki Usai Kunjungi Tempat Hiburan Malam

Pelaksanaan tahapan pilkada harus diiringi dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Penyelenggaraan Pilkada juga perlu disertai dengan penegakkan hukum dan sanksi tegas.

"Agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," kata dia.

Joko Widodo, kata Fadjroel, juga mengatakan bahwa pilkada tidak bisa ditunda hingga pandemi berakhir. Sebab, pemerintah tidak bisa memastikan kapan pandemi Covid selesai di Indonesia dan dunia.

Baca Juga: Keuangan Syariah Tumbuh Saat Lesunya Ekonomi, OJK: Saatnya Berperan Besar dalam Pemulihan Nasional

"Karena tidak satu pun negara (di dunia, termasuk Indonesia) tahu, kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," tuturnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x