Pemerintah Buat Aturan Baru, Kini Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

- 24 September 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi paspor biasa RI
Ilustrasi paspor biasa RI /

PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 September 2020 dan diundangkan pada 11 September 2020.

“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan,” demikian bunyi Pasal 51 PP Nomor 51 Tahun 2020.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-75, Segera Cek Daftar Promo Tiket Kereta Api Indonesia yang Berlaku

Peraturan baru yang berubah juga tertuang dalam Pasal 53. Dalam pasal ini, masyarakat yang ingin bepergian keluar negeri tentu merasa diuntungkan.

“Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi,” bunyi pasal tersebut.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 24 September 2020, dalam PP baru tersebut tidak banyak aturan lain yang berubah.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Penumpang, PT KAI Rayakan HUT ke-75 dengan Bagi Diskon Besar-besaran

Bagi masyarakat yang paspornya rusak atau hilang akibat bencana alam, kini penggantiannya tidak dipungut biaya.

Perlu diketahui, Sampai saat ini di Indonesia ada enam jenis paspor yang digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Pertama dan paling banyak dibutuhkan adalah paspor biasa. Biasanya paspor jenis ini diterbitkan untuk perjalanan reguler.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x