Pemerintah Buat Aturan Baru, Kini Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

- 24 September 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi paspor biasa RI
Ilustrasi paspor biasa RI /


PR BEKASI - Memiliki paspor tentu sangat penting bagi kalian yang sering bepergian keluar negeri.

Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara.

Meskipun di beberapa negara ada perjanjian di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Baca Juga: Cek Fakta: Larang Anak Berhijab, Seorang Ayah di Lampung Disebut Pukuli dan Seret Anak Perempuannya

Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.

Masa berlaku paspor juga perlu diperhatikan, tentunya akan ada proses yang panjang jika anda telat memperpanjang paspor. Tapi tidak perlu khawatir, ada kabar baik bagi pemilik paspor di Indonesia.

Pemerintah memperpanjang aturan penggantian masa berlaku paspor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2020 tentang keimigrasian.

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Pembukaan Umrah, Kemenag Siapkan Regulasi di Masa Pandemi Covid-19

Jika sebelumnya masa berlaku paspor hanya 5 tahun, dalam aturan baru ini diatur masa paspor hingga sampai 10 tahun.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x